NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 oleh marketplace mulai 1 November 2026. Saat ini, kebijakan tersebut masih ditunda hingga 31 Oktober 2026.
"Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Ya nanti insyaallah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2026).
Bimo menekankan rencana tersebut masih sesuai dengan aturan serta pengumuman yang telah ditetapkan. Namun, Bimo menyebut saat ini belum mendapatkan arahan dari Menteri Keuangan yang baru, Suahasil Nazara soal penerapan kebijakan tersebut.
"Ini berdasarkan aturan yang sudah ada, pengumumannya sudah kita tetapkan. Nah, kalau dari Pak Suahasil, nanti, saya belum dapat arahan," imbuh ia.
Berdasarkan catatan NadiKabar, mulanya pemerintah menerapkan pemungutan PPh terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce mulai 1 Agustus. Kebijakan ini diharapkan dapat mengerek penerimaan negara hingga Rp 24 triliun per tahun.
Pada 1 Juli 2026, DJP telah menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Kemudian Kemenkeu memberikan tenggat waktu selama satu bulan kepada platform yang telah ditunjuk untuk sosialisasi hingga penyesuaian sistem. Adapun penerapan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Namun, penerapannya mengalami penundaan. Purbaya Yudhi Sadewa yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan mengatakan alasan penundaannya karena sejumlah indikator ekonomi saat ini belum menunjukkan kondisi yang cukup kuat untuk memberlakukan pajak toko online. Ia memperkirakan penundaan kebijakan tersebut masih akan berlangsung hingga beberapa bulan ke depan.
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkapnya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).