Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, mengatakan beban cukai untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) mengalami kenaikan Rp 19.071 sepanjang periode 2020-2025, sehingga banyak konsumen yang beralih ke jenis rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT).

"Ini terjadi pada periode di mana kelas menengah ke bawah tidak mengalami perbaikan dalam daya beli mereka. Konsumer yang di menengah ke bawah tentunya berusaha untuk mencari alternatif yang lebih murah yaitu, kalau yang bisa melakukan pindah dari SKM ke SKT dia akan tetap bisa survive, di samping itu juga banyak terdapat rokok yang tidak memenuhi peraturan cukai alias rokok yang rokok ilegal itu," ungkapnya.

Lihat juga Video: Petugas Bea Cukai Razia di Warung Madura Viral, Ternyata Cari Rokok Ilegal