Untuk mengatasi persoalan tersebut, MIND ID bersama PT Timah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat. Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026.
Beleid tersebut menjadi dasar hukum bagi PT Timah untuk melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah di Belitung. Beberapa hal yang diatur tim redaksi lain perbaikan tata kelola wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah hingga percepatan penguatan tata kelola.
Perpres juga mengatur perolehan komoditas timah dari luar wilayah IUP PT Timah serta produksi di atas kuota RKAB khusus di Belitung selama proses pembenahan berlangsung.