"Tiga, ketentuan perolehan komoditas timah dari luar wilayah izin usaha pertambangan PT Timah, dan keempat, ketentuan produksi di atas kuota RKAB, khususnya untuk wilayah Belitung selama proses perbaikan tata kelola," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat penambang pasir timah menyampaikan unjuk rasa di kantor operasional PT Timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim). Mereka menuntut agar pihak perusahaan kembali membeli pasir timah hasil tambang masyarakat yang beberapa minggu terakhir pembeliannya tersendat.

Lokasi unjuk rasa berlangsung tepatnya di Desa Lenggang. Namun sebelum sempat ditemui oleh pihak perusahaan, emosi massa tak terbendung dan berbuat anarkis. Mereka tampak membakar sejumlah barang hingga apinya merembet ke gedung unit PT Timah dan terbakar.