Dony menegaskan penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh menimbulkan kerugian bagi konsumen, khususnya masyarakat yang membeli rumah untuk pertama kalinya.

"Tidak boleh merugikan konsumen. Itu dasar daripada penyelesaian kita bahwa tidak boleh merugikan konsumen. Karena konsumennya tidak salah, apalagi kalau orang-orang yang itu membeli rumah, rumah pertamanya. Karena ini adalah kesalahan daripada pihak kita secara internal," ujar Dony dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Untuk menentukan langkah penyelesaian, Danantara akan berdialog dengan perwakilan konsumen dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah opsi penyelesaian bagi konsumen yang belum menerima unit.

Selain itu, Adhi Karya diminta menyusun perhitungan biaya penyelesaian proyek serta rencana bisnis yang komprehensif. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan setiap opsi penyelesaian memiliki dasar perhitungan yang jelas, baik melalui penyelesaian pembangunan maupun pengembalian dana konsumen.

Dony menegaskan persoalan tersebut harus segera memiliki penyelesaian konkret dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

"Bagaimanapun kan ini harus diselesaikan. Nggak mungkin apa nanti merugikan konsumen kita kan. Jadi bagi saya ini harus diselesaikan, baik itu penyelesaian apakah nanti kita mengembalikan atau kita membangun. Itu harus diselesaikan itu instruksi dari saya ya, mau ini dibayarin, direfund dulu, ini harus diselesaikan. Bukan berarti itu dibiarin mangkrak begitu," jelas Dony