Adanya mekanisme transfer risiko ini, seperti ketika terjadi bencana yang melanda wilayah Sumatera, BPDLH disebut membayar premi asuransi sehingga klaim kebencanaan yang dicairkan dapat langsung dialokasikan untuk pemulihan dan rekonstruksi.
Ke depan, pihaknya mengatakan berbagai kementerian akan bergabung ke dalam program asuransi BMN.
"Harapannya tentu akan ada perluasan dari sisi cover ratio-nya ataupun dari sisi sektornya, sampai semuanya bisa bergabung di dalam pooling fund bencana. Nanti cover ratio-nya misalnya pertama sekarang masih bicaranya gedung, nanti kalau dari sisi infrastruktur kita bisa mengasuransikan misalnya jembatan, kemudian jalan, pelabuhan, dan lain-lain," ungkap Joko Tri Haryanto.