NADIKABAR.COM — BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia total senilai Rp140 juta kepada ahli waris dari dua tenaga kerja korban kecelakaan Kapal Motor Virgo Transport 8 (KM Virgo) yang akan ditempatkan di PT Karya Luhur Sejati.

Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp70 juta, yang diserahkan oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, di rumah keluarga korban di Solo, Jawa Tengah.

Penyerahan santunan disaksikan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Karanganyar (KaDisdagperinaker), Wahyu Agung Utomo, dan HR Strategic Manager PT Best Agro International, Eddi Santoso.

Kedua orang tenaga kerja tersebut merupakan karyawan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) PT Karya Luhur Sejati, yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan berlokasi di Kalimantan Tengah, serta merupakan bagian dari PT Best Agro International.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Bambang Joko Sutarto, menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban.

Ia menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko sosial ekonomi.

"Musibah dapat terjadi kapan saja, termasuk ketika pekerja masih dalam perjalanan menuju tempat kerja. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu dipastikan sejak dini agar pekerja dan keluarganya memiliki kepastian perlindungan ketika risiko terjadi. Kami berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," ujar Bambang.

Kedua pekerja mengalami musibah saat masih dalam perjalanan dari tempat domisili menuju ke lokasi penempatan kerja, dan belum memulai aktivitas pekerjaan.