KaDisdagperinaker Karanganyar, Wahyu Agung Utomo, turut menyatakan apresiasi terhadap komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja dan keluarganya.
Ia juga mendorong agar seluruh perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengimbau seluruh perusahaan agar memastikan pekerjanya terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wahyu.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pemberi kerja untuk memastikan setiap pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan, dengan data kepesertaan dan pelaporan upah yang benar.
Pendaftaran sejak dini dipastikan sebagai langkah penting untuk memastikan pekerja memperoleh perlindungan ketika risiko terjadi.
Melalui sinergi antara perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja Indonesia yang memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal.
Melindungi pekerja tidak hanya bagian dari kepatuhan perusahaan, tetapi merupakan wujud kepedulian terhadap keselamatan, kesejahteraan, dan masa depan tenaga kerja beserta keluarganya.