Namun, keduanya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam hal ini, kepesertaan sejak dini menjadi faktor penting dalam memastikan pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan program yang berlaku.

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan apresiasi kepada PT Karya Luhur Sejati dan Perusahaan Penyalur PT Wahyu Putra Fajar atas komitmen memastikan pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan praktik baik yang mencerminkan kepedulian perusahaan terhadap keselamatan dan kesejahteraan pekerja, sekaligus dapat menjadi contoh bagi pemberi kerja lainnya.

"Kami mengapresiasi PT Karya Luhur Sejati dan PT Wahyu Putra Fajar yang telah mendaftarkan pekerjanya sejak dini, bahkan sebelum mereka memulai aktivitas di lokasi kerja," katanya.

"Kami berharap langkah ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk melakukan hal yang sama. Perlindungan pekerja bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja beserta keluarganya," tambah Bambang.

Perwakilan dari PT Best Agro International, Eddi Santoso, turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga kedua pekerja yang menjadi korban kecelakaan KM Virgo. Ia berharap santunan yang diberikan dapat membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan serta memberikan dukungan dalam menghadapi masa sulit.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang dialami kedua pekerja kami. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja merupakan aspek penting yang harus dipastikan sejak awal, termasuk sebelum pekerja memulai aktivitas di lokasi kerja. Kami berkomitmen untuk terus memperhatikan kesejahteraan pekerja, salah satunya melalui kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Eddi.