NADIKABAR.COM β€” Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan dukungan untuk memproses penuh dugaan tindak pidana korupsi satu pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025.

β€œBPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Teguh Widodo dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan seorang pihak swasta sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT). KPK juga menetapkan MAW, pihak swasta dari PT MWC, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Hamenang diduga sebagai penerima suap dalam empat klaster dugaan korupsi dan pemberi suap dalam satu klaster lainnya. Sementara itu, Ahmad Luthfi diduga sebagai penerima suap dalam satu klaster dugaan korupsi. Adapun MAW diduga sebagai pemberi suap dalam satu klaster perkara.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp1,2 miliar, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan Hamenang untuk menampung atau menyimpan uang hasil korupsi.

KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi dalam perkara tersebut, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan audit.

Teguh Widodo menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

β€œPenegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia,” ujarnya.

Secara internal, lanjut dia, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Pihaknya memastikan bahwa pegawai yang diduga terlibat dalam peristiwa ini akan diproses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

β€œBPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas, serta berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan,” ungkap dia.

Badan Pemeriksa Keuangan menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran kode etik, kecurangan, dan/atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pegawai BPK. Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id.