IHPS tersebut juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian kerugian negara atau daerah, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain memberikan WTP untuk LKPP 2025, BPK memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara itu, satu LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian atas 1 LKKL," katanya.