Pada tingkat pemerintah daerah, dari 546 laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK, 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 Pemda memperoleh opini WDP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat.
BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025. Hasilnya, BPK memberikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
"Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya," katanya.