NADIKABAR.COM — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027.

"BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025," ujar Isma.

Isma menyampaikan opini WTP ini didasari atas Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026, yang mana BPK merangkum 762 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Rinciannya terdiri atas 706 LHP keuangan, 20 LHP kinerja, dan 36 LHP dengan tujuan tertentu.

IHPS tersebut juga memuat hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, penyelesaian kerugian negara atau daerah, serta pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.

Selain memberikan WTP untuk LKPP 2025, BPK memberikan opini WTP kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara itu, satu LKKL mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

"BPK juga memberikan opini WTP kepada 96 LKKL dan 1 LKBUN, serta opini Wajar Dengan Pengecualian atas 1 LKKL," katanya.

Pada tingkat pemerintah daerah, dari 546 laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa BPK, 509 pemerintah daerah memperoleh opini WTP, 35 Pemda memperoleh opini WDP, dan 2 Pemda mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat.

BPK juga telah memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya, yakni LK Tahunan Bank Indonesia, LK Otoritas Jasa Keuangan, LK Lembaga Penjamin Simpanan, dan LK Badan Pengelola Keuangan Haji Tahun 2025. Hasilnya, BPK memberikan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian.

"Nilai pemeriksaan sesungguhnya bukan berakhir pada pemberian opini, melainkan pada perubahan yang dihasilkannya," katanya.