"Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah rata-rata sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH. Biaya tersebut digunakan untuk penerbangan, sebagian biaya layanan full board syarikah, dan biaya hidup (living cost)," kata Dasco.
Komponen Bipih tersebut meliputi setoran awal jemaah sebesar Rp25.000.000, Nilai Manfaat Virtual Account jemaah sebesar Rp3.400.000, subsidi pemerintah sebesar Rp 3.200.000, serta setoran pelunasan sebesar Rp 23.048.825.
Alokasi yang bersumber dari Nilai Manfaat rata-rata sebesar Rp43.817.526 per jemaah atau 44,50% dari total BPIH. Untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji 2027, Nilai Manfaat yang dialokasikan mencapai Rp8,83 triliun, atau tepatnya Rp 8.832.956.049.415,94.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menegaskan kesiapan BPKH menyalurkan Nilai Manfaat sesuai kesepakatan DPR RI dan Pemerintah.
"BPKH siap mendukung penuh dan menyalurkan alokasi Nilai Manfaat sebesar Rp 8,83 triliun. Kami memastikan alokasi ini siap dicairkan tepat waktu untuk mendukung operasional penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi," ujar Fadlul.