Menurut Fadlul, kesiapan tersebut merupakan bagian dari komitmen BPKH dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji dan memastikan pembiayaan haji berjalan sesuai ketentuan.
BPKH juga memastikan dana haji dikelola dengan prinsip kehati-hatian (prudent), tata kelola yang baik, transparansi, profesionalisme, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.
"Kami memastikan dana haji yang dikelola BPKH berada dalam kondisi aman, likuid, dan terus berkembang. Seluruh dana dikelola secara prudent, transparan, dan profesional demi menjaga keberlanjutan Nilai Manfaat bagi jemaah yang berangkat maupun jemaah tunggu di masa depan," tegas Fadlul.
BPKH akan terus menjalankan mandat pengelolaan keuangan haji secara profesional dan berkelanjutan untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji serta menjaga keberlanjutan manfaat bagi seluruh jemaah haji Indonesia.