NADIKABAR.COM — Badan Pelindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendorong terbitnya regulasi daerah yang mewajibkan penyediaan Automated External Defibrillator (AED) di ruang publik sebagai upaya meningkatkan keselamatan konsumen saat henti jantung.
"Kita telah menyaksikan pejabat publik yang wafat saat berpidato, atlet yang sedang berlomba kemudian meninggal, dan petugas pemilu yang gugur saat bertugas. Tentu latar belakang ini banyak sekali persoalannya," ujar Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta, Selasa.
Kemudian, katanya, data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyebutkan bahwa penyakit jantung sebagai penyakit utama dengan kasus terbanyak di Indonesia menjadikan penyediaan AED sebagai suatu hal yang perlu diperhatikan berbagai pihak.
Dia mengingatkan pada kasus henti jantung, lima menit pertama adalah waktu yang krusial. Ambulans sering kali tidak dapat datang secepat itu, sehingga pertolongan pertama harus tersedia di tempat kejadian.
"Keselamatan adalah hak konsumen. Pasal 4 huruf A Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Pelindungan Konsumen, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa," katanya.
Mufti menyebutkan ketika berbelanja, menginap di hotel, atau menonton pertandingan, orang menjadi konsumen jasa.
Kemudian Pasal 28 H Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menunjukkan bahwa keselamatan masyarakat adalah tanggung jawab negara, baik pemerintah maupun kepala daerah.
Pihaknya juga berupaya meningkatkan literasi publik tentang pentingnya hak atas keselamatan, serta memperkuat sinergi dengan semua pihak, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kami mengajak kita semua melihat AED bukan sekedar beban biaya, melainkan sebagai investasi kemanusiaan. Satu AED yang tersedia dan dikenali, masyarakat dapat menyelamatkan nyawa seorang ayah, ibu, anak, dan pekerja yang sedang menjalankan tugas. Nilai itulah, nyawa tidak dapat dibanding dengan harga sebuah alat," katanya.
Senada, Ketua Komisi 3 advokasi BPKN Fitrah Bukhori mengatakan akhir-akhir ini banyak konser di Jakarta. Di tengah keramaian dan aktivitas seperti itu, katanya, ada hal-hal yang dapat berisiko menyebabkan henti jantung. Jika tidak ada alat bantuan yang bisa diakses dengan mudah di acara-acara itu, orang bisa meregang nyawa.
“Jadi jangan sampai kemudian ketika kita ingin melaksanakan, menonton sebuah konser, tapi justru malah kita berakhir menjadi tinggal nama setelah konser itu,” katanya.
Menurutnya, ada empat tantangan terkait penyediaan AED yang perlu diatasi, yakni sebaran alat, aksesibilitas, kesiapan perangkat, dan kapasitas atau pengetahuan penggunaan AED.