Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda triliunan terhadap dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan satu milik Sinar Mas Group. Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).
Denda itu ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal yang dilakukan tiga emiten tersebut. Berikut rinciannya:
Sementara itu, OJK juga menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, di mana praktik tersebut diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum diperuntukkan untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.
OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.
OJK telah melakukan pemanggilan lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti, yang diduga terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.
"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.