Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten Prajogo Pangestu tersebut. Adapun rinciannya, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan OJK atas perdagangan DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA, pihak tersebut adalah 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa (AB) atau sekuritas. Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, emiten konglomerat Sinar Mas Group itu dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.