NADIKABAR.COM — PT Barito Renewables Energi Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), yang diumumkan pada Jumat, 16 Oktober 2026 di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, emiten berkode saham BREN ini akan memberikan kerja sama yang diperlukan dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang terkait pasar modal.

"Perusahaan juga menyampaikan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan maupun anak usaha saat ini berjalan normal dan sebagaimana mestinya. Perusahaan tetap fokus untuk memastikan agar aktivitas operasional perusahaan dan anak usaha terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan," dikutip dari keterangan tertulis BREN.

Perusahaan berkomitmen mendukung reformasi pasar modal Indonesia yang dipimpin oleh Otoritas Jasa Keuangan, demi membangun iklim investasi yang kondusif, kompetitif dan berkelanjutan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional

Selain BREN, PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk juga ikut buka suara. Emiten berkode saham CUAN ini menyatakan perseroan menghargai ketetapan dari Otoritas Jasa Keuangan beserta Bursa Efek Indonesia yang disampaikan melalui pengumuman tersebut.

CUAN juga siap bekerja sama dan memberikan informasi yang sekiranya diperlukan untuk pelaksanaan ketetapan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perseroan dengan ini menyampaikan juga bahwa seluruh kegiatan operasional Perseroan, baik di tingkat induk perusahaan maupun entitas anak, tetap berjalan normal. Selain itu, seluruh komitmen usaha, keuangan, dan komitmen penting lainnya tetap berjalan dan dipatuhi dengan sebagaimana mestinya," tulis manajemen CUAN.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda triliunan terhadap dua emiten milik konglomerat Prajogo Pangestu dan satu milik Sinar Mas Group. Emiten tersebut adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

Denda itu ditetapkan atas pelanggaran di bidang pasar modal yang dilakukan tiga emiten tersebut. Berikut rinciannya:

Sementara itu, OJK juga menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal, di mana praktik tersebut diduga melanggar Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Selain itu, saham dalam penawaran umum diperuntukkan untuk sekelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali.

OJK telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada beberapa anggota bursa/penjamin emisi efek dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN tersebut.

OJK telah melakukan pemanggilan lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan pihak penjatahan pasti, yang diduga terlibat pelanggaran pada penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Hal ini dilakukan melalui pihak-pihak yang berkaitan dengan pengendali perusahaan, yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas diri.

"Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas," jelas OJK.

Atas pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap emiten Prajogo Pangestu tersebut. Adapun rinciannya, sebesar Rp 500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN dan sebesar Rp 100 miliar kepada pihak-pihak terkait pada penjatahan saham CUAN.

Berdasarkan pemeriksaan OJK atas perdagangan DSSA pada periode 2024 hingga 2026 dengan dugaan pelanggaran Pasal 91 dan 92 UUPM/UUPPSK. OJK sebelumnya telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat dalam pelanggaran perdagangan saham DSSA, pihak tersebut adalah 12 Direksi Perusahaan Efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing.

Dalam proses pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar atas saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa (AB) atau sekuritas. Manipulasi pasar ini dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan.

OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Direksi Perusahaan Efek. Atas hal tersebut OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang-perseorangan dari Direksi Perusahaan Efek.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan," tulis siaran pers OJK, Jumat (16/10/2026).

Atas pelanggaran tersebut, emiten konglomerat Sinar Mas Group itu dikenakan sanksi administratif oleh OJK berupa denda sebesar Rp 1,5 triliun kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran dalam transaksi saham DSSA.