"Penguatan talenta dinilai penting untuk membangun kapasitas nasional dalam mengembangkan, menerapkan, dan mengelola teknologi persandian," ujarnya.

Selain pengembangan sumber daya manusia, BSSN mengidentifikasi sejumlah area strategis untuk mencapai kemandirian kriptografi, termasuk penetapan kebijakan nasional, penguatan penelitian dan pengembangan, inovasi, penerapan kebijakan kepada para pemangku kepentingan, serta pembangunan dan pengembangan teknologi kriptografi nasional.

Rachmad menambahkan sejumlah regulasi dan pedoman telah disiapkan untuk mendukung penerapan kriptografi, di antaranya Peraturan BSSN Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan BSSN Nomor 39 Tahun 2026 tentang Algoritma Kriptografi.

Ia menegaskan kemandirian kriptografi membutuhkan kerja sama lintas sektor. Pemerintah perlu memastikan kebijakan perlindungan data diterapkan, akademisi dan peneliti berkontribusi dalam pengembangan teknologi, sementara industri perlu menyediakan solusi yang sesuai dengan standar keamanan.

Melalui langkah tersebut, BSSN berharap Indonesia tidak hanya mampu melindungi data dalam ekosistem digital yang semakin terhubung, tetapi juga memperkuat kemampuan nasional dalam membangun sistem keamanan yang mandiri dan tepercaya.