NADIKABAR.COM — Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan ini diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Rencana pemberian BSU tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Berikut informasi selengkapnya.

Dilansir Redaksi NadiKabar, Minggu (4/10/2026), BSU kuartal IV 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, yakni untuk Oktober, November, dan Desember 2026.

Pemerintah berencana menyalurkan bantuan tersebut sekaligus. Artinya, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu untuk bantuan tiga bulan.

Program ini ditujukan kepada sekitar 13,3 juta pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk pelaksanaan BSU kuartal IV 2026.

Meski periode dan besaran bantuan sudah disampaikan, pemerintah belum menetapkan tanggal pencairan secara resmi. Ketentuan teknis program masih disiapkan sehingga pekerja perlu menunggu aturan pelaksanaan sebelum mengetahui jadwal penyaluran secara pasti.

Kriteria penerima BSU kuartal IV 2026 belum diumumkan pemerintah secara lengkap. Karena itu, syarat yang digunakan pada program BSU tahun sebelumnya belum dapat dipastikan berlaku untuk penyaluran 2026.

Sebagai gambaran, penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penerima antara lain merupakan WNI yang memiliki NIK dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU 2025 juga memiliki upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan serta bukan merupakan ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Selain itu, penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.

Ketentuan tersebut masih tercatat dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk memastikan apakah kriteria serupa akan digunakan kembali dalam BSU kuartal IV 2026.

Pengecekan penerima BSU dapat dilakukan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.

Namun, per 1 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi mengenai BSU 2025. Artinya, fitur atau mekanisme khusus untuk mengecek penerima BSU kuartal IV 2026 belum tersedia.

Pada penyaluran BSU sebelumnya, pekerja dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi tersebut. Sistem kemudian menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.

Pekerja sebaiknya menunggu pembaruan informasi di kanal resmi Kemnaker sebelum melakukan pengecekan. Jangan mudah percaya pada pesan atau tautan yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi, biaya administrasi, maupun pendaftaran melalui situs tertentu.

Informasi resmi mengenai BSU disampaikan melalui kanal pemerintah. Karena itu, pekerja disarankan memastikan alamat situs dan sumber informasi sebelum memasukkan NIK atau data pribadi lainnya.

Dengan rencana bantuan sebesar Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja, pemerintah masih perlu menyelesaikan aturan teknis BSU kuartal IV 2026. Ketentuan tersebut nantinya akan mengatur kriteria penerima, mekanisme penyaluran hingga jadwal pencairan.

Pekerja dapat memantau perkembangan informasi melalui laman resmi BSU Kemnaker untuk mengetahui kapan pengecekan penerima BSU 2026 mulai dibuka.