"Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," kata Rosan.

Selain itu, pria yang menjabat sebagai CEO Danantara ini menilai kemudahan TKA untuk bekerja di Indonesia juga berpotensi mendorong investasi asing masuk ke dalam negeri. Hal ini mengingat sejumlah sektor masih membutuhkan tenaga kerja asing yang biasanya ikut dibawa perusahaan saat berinvestasi.

"Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi Foreign Direct Investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," tegas Rosan lagi.

Izin Kerja TKA Dipermudah Lewat Integrasi Sistem

Rosan mengatakan kini proses perizinan TKA untuk masing-masing layanan ditargetkan dapat selesai dalam waktu sekitar empat hari. Jika dalam lima hari izin tersebut belum dikeluarkan, maka izin terkait akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih 4 hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga, dan jika tidak selesai dalam 5 hari otomatis izinnya akan dikeluarkan," ujarnya lagi.