Lebih lanjut, ia menjelaskan SKB ini juga mengatur kepastian waktu layanan melalui Service Level Agreement (SLA). Apabila batas waktu layanan terlampaui, dokumen dapat diterbitkan berdasarkan mekanisme fiktif positif yang terintegrasi dengan OSS.
Selain itu, integrasi memungkinkan akses layanan serta pertukaran dan pemanfaatan data antarsistem, sehingga proses menjadi lebih transparan.
Dalam integrasi tersebut, OSS berfungsi sebagai satu pintu layanan (single entry) sekaligus gateway integrasi bagi pelaku usaha dalam mengajukan permohonan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP.
Sementara Kementerian Ketenagakerjaan melaksanakan proses layanan dan penilaian kelayakan serta menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja.
Sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melaksanakan verifikasi serta menerbitkan persetujuan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui Aplikasi All Indonesia. Jika seluruh proses ini sudah selesai, data penerbitan selanjutnya dialirkan ke Sistem OSS.
Lihat juga Video: Detik Penggagalan Penyelundupan TKA China dari Malaysia di Bintan