Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bukan Rp 5 Juta, Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 juta
Insentif motor listrik yang bakal bergulir dalam waktu dekat ini turun menjadi Rp 3 juta per unit dari rencana awalnya Rp 5 juta per unit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa men
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 22:24 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pasalnya, Agus menyampaikan bahwa saat ini kebijakan insentif motor listrik hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Dia (Menperin) belum bicara sama saya. Nanti saya datangi dia deh besok. Harusnya sih September sudah jalan itu (insentif)," ujar Purbaya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.