NADIKABAR.COM — Perum Bulog melampaui target penyerapan gabah dan beras dalam negeri sebesar 4,25 juta ton setara beras hingga 28 Oktober 2026. Pencapaian itu telah melalui proses panjang yang tak lepas dari hasil kerjasama berbagai pihak, mulai dari penyerapan gabah di tingkat petani hingga pengolahan menjadi beras.

"Pencapaian pengadaan 4 juta ton itu tidak serta-merta hanya, 'beras sudah di gudang', tetapi proses panjang yang dijalani gabah kering panen ini sampai menjadi beras," kata Manajer Hubungan Eksternal Divisi Humas Perum Bulog, Dicki Yusfarino di Sentra Penggilingan Padi (SPP) Bulog di Kabupaten Kendal, Jumat (30/10/2026).

Perum Bulog pun sempat menunjukkan tahapan penyerapan gabah dari para petani Kendal, hingga pengolahan gabah yang harus dilalui sebelum menjadi beras yang siap didistribusikan.

Tim Jemput Pangan Perum Bulog mendatangi langsung para petani di persawahan di Kabupaten Kendal, Kamis (29/10). Mereka langsung membeli, memeriksa kondisi, dan menimbang gabah dari para petani di sana.

Wakil Pemimpin Cabang Perum Bulog Semarang, Kurnia Pradipta mengatakan, penyerapan gabah dilakukan melalui koordinasi dengan dinas pertanian, penyuluh pertanian lapangan (PPL), Babinsa, dan gabungan kelompok tani (Gapoktan), untuk mengetahui lokasi panen hingga memperkirakan volume gabah.

"Ketika ada informasi petani akan panen, Tim Jemput Pangan Bulog langsung berkoordinasi dan turun ke lokasi. Kami menyiapkan armada, petugas pemeriksa kualitas, hingga mekanisme pembayaran agar proses penyerapan dapat berjalan lancar dan memudahkan petani," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan, Bulog membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram sesuai ketentuan yang berlaku. Persaingan dengan pembeli swasta memang menjadi tantangan, tetapi Bulog tetap berkoordinasi dengan petani agar gabah hasil panen bisa tetap diserap.

"Di lapangan itu kadang ada yang memang di atas, ada mungkin mereka jual ke tengkulak dan sebagainya. Tapi kemungkinan lebih mudah kita, terkait pembayaran dan sebagainya," ujar Kurnia.

Ia juga menjelaskan, kebijakan penyerapan gabah any quality bukan berarti seluruh kondisi gabah dapat diterima. Gabah tetap harus diperiksa untuk memastikan kondisinya memungkinkan untuk diolah, terutama dalam proses pengeringan.

Setelah dibeli, gabah dari petani Kendal itu kemudian dibawa ke SPP Bulog Kendal untuk menjalani pemeriksaan kualitas dan pengolahan. Truk pembawa gabah akan ditimbang di jembatan timbang, serta dianalisa kualitasnya.