NADIKABAR.COM — Perum BULOG membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus untuk memperketat pemantauan dan pengawasan penyaluran serta penjualan beras pemerintah, terutama beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan penyalahgunaan beras SPHP oleh oknum yang mengemas ulang beras pemerintah ke dalam kemasan 50 kilogram untuk kepentingan komersial.
Pembentukan Satgas Khusus tersebut dilakukan atas arahan Menteri Pertanian dan mulai bertugas pada Jumat, 30 Oktober 2026. Pengawasan digelar serentak di seluruh Indonesia dengan melibatkan pimpinan wilayah dan pimpinan cabang BULOG. Mereka turun langsung memeriksa jaringan Rumah Pangan Kita (RPK) di berbagai daerah guna memastikan penyaluran dan penjualan beras SPHP berjalan sesuai ketentuan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan, Direktur Utama Perum BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani bersama Direktur Pemasaran Perum BULOG Rahmanto Amin Jatmiko dan jajaran Satuan Pengawasan Intern (SPI), mengecek langsung sejumlah RPK di Jakarta, di antaranya RPK Dapur Budhe dan RPK Master Jaya.
Ahmad Rizal menegaskan, pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mitra Rumah Pangan Kita (RPK) menjual produk BULOG sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Langkah ini juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan produk pangan pemerintah demi kepentingan pribadi maupun kegiatan komersial yang tidak sesuai peruntukannya.