"Permanen. Jadi, perintah Pak Presiden berlaku secara permanen. Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp 2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp 2,6 triliun itu dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal 2 bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," beber Maman.
Saat ini, Kementerian UMKM akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sebagai implementasi kebijakan tersebut, termasuk BP BUMN. Ia mengakui adanya sejumlah tantangan dalam kebijakan yang semula ditargetkan berlaku September lalu."Cuma memang kenapa ini agak mundur dari jadwal awalnya? Karena kan kita mau uji coba lapangan dulu, jadi tidak langsung semuanya kita implementasikan. Jadi, kita uji coba lapangan," imbuhnya.