Secara keseluruhan nasabah PNM Mekaar sekitar 12-15 juta dengan estimasi nasabah aktif sekitar 14 juta. Namun, untuk total target nasabah yang disasar dalam kebijakan ini masih dibahas.

"(Berlaku) Permanen. Jadi, perintah Pak Presiden berlaku secara permanen. Sementara ini tadi untuk sampai akhir Desember sudah disiapkan kurang lebih sekitar Rp 2,6 triliun. Nanti akan kita exercise kembali Rp 2,6 triliun itu dan berdasarkan constraint waktu yang tinggal 2 bulan ini bisa meng-cover berapa nasabah," ujar Maman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Saat ini, Kementerian UMKM akan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sebagai implementasi kebijakan tersebut, termasuk BP BUMN. I