Jeffrey juga mengatakan, perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus dilakukan berdasarkan hasil kajian intensif. Ke depan, ia mengatakan saham yang diperdagangkan pada Papan Pemantauan Khusus hanya yang tekait dengan persoalan fundamental.
"Yang tetap dicatatkan dan diperdagangkan di papan pemantauan khusus adalah saham-saham yang memang terkait dengan fundamental," pungkas Jeffrey.
Sebagai informasi, terdapat perubahan pada Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di bursa atau free float, dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.