Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bursa Jamin Perlindungan Investor Usai Rombak Aturan FCA
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjamin perlindungan investor pasar modal menyusul perubahan aturan tentang Papan Pemantauan Khusus dan skema perdagangan Full Call Auct
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 18:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain itu, BEI juga melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.
Dengan demikian, BEI mencatat ada sebanyak 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 saham tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.