Selain itu, BEI juga melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.

Dengan demikian, BEI mencatat ada sebanyak 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 saham tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.