NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) menjamin perlindungan investor pasar modal menyusul perubahan aturan tentang Papan Pemantauan Khusus dan skema perdagangan Full Call Auction (FCA). Perubahan tersebut diketahui menghapus sejumlah kriteria efek yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus, salah satunya terkait harga dan likuiditas perdagangan hingga free float.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan perubahan ketentuan dilakukan berdasarkan sejumlah kajian. Selain itu, BEI juga telah menerapkan sejumlah kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan.

"Tentu sebelum kami melakukan revisi atas Papan Pemantauan Khusus, kami sudah melakukan beberapa kebijakan untuk memastikan pelindungan investor tetap berjalan, misalnya dengan keterbukaan atau disclosure dari data pemegang saham, data yang lebih granular, dan lain-lain," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Jeffrey juga mengatakan, perubahan aturan Papan Pemantauan Khusus dilakukan berdasarkan hasil kajian intensif. Ke depan, ia mengatakan saham yang diperdagangkan pada Papan Pemantauan Khusus hanya yang tekait dengan persoalan fundamental.

"Yang tetap dicatatkan dan diperdagangkan di papan pemantauan khusus adalah saham-saham yang memang terkait dengan fundamental," pungkas Jeffrey.

Sebagai informasi, terdapat perubahan pada Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di bursa atau free float, dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Selain itu, BEI juga melakukan revisi terhadap Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.

Dengan demikian, BEI mencatat ada sebanyak 92 saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus karena tidak lagi memenuhi kriteria 1, 6, 7, dan/atau 10 yang dihapus. Sementara itu, sebanyak 42 saham tetap berada pada Papan Pemantauan Khusus karena masih memenuhi kriteria fundamental yang berlaku.