NADIKABAR.COM — Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana menghapus batas minimum harga saham. Saat ini, harga saham paling rendah yang bisa diperdagangkan di BEI adalah Rp 50 per saham atau dikenal sebagai saham gocap.

Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan perubahan ini dilakukan untuk memberi akses likuiditas dan proses penentuan harga pasar atau price discovery. Karenanya, BEI akan menghapus batas minimum harga tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).