Sebagai informasi, rencana perubahan batas minimum harga saham Rp 50 sendiri mulanya dimuat dalam platform Stockbit. Dalam unggahan tersebut, BEI disebut akan mengubah batas harga minimum saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1.

BEl juga berencana mengubah klasifikasi batasan auto rejection. Untuk kategori auto rejection bawah (ARB), saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10 akan menggunakan batas nominal sebesar Rp 1, bukan persentase. Sementara saham di rentang harga Rp 11-Rp 200, Rp 201-Rp 5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARB sebesar 15%.

Sementara untuk auto rejection atas (ARA), saham dengan harga Rp 1-Rp 10 juga akan menggunakan batas nominal Rp 1. Untuk saham seharga Rp 11-Rp 200, batas ARA ditetapkan 35%. Kemudian, saham di rentang Rp 201-Rp 5.000 memiliki batas ARA 25%, sedangkan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.