Selain itu, OJK juga resmi menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan BMKS yang mengatur pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, dan penegakan integritas.

OJK menjelaskan, BMKS dirancang sebagai satu ekosistem yang mencakup perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Penyelenggaraannya wajib mengedepankan prinsip transparansi, efisiensi, kepastian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.