Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Bursa Mineral 1 Januari 2027, Peralihan Pengawasan dari Bappebti Dimulai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memulai pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Pengawasan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan OJK (POJK) te
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 18 September 2026 pukul 21:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"POJK ini juga mencantumkan aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS dan melindungi kepentingan pengguna jasa," jelas OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 17 September 2026 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2027.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.