Sarjito menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala BMKS OJK bersama Komisi XI DPR. Berdasarkan hasil uji kelayakan tersebut, Komisi XI menyetujui penetapan Sarjito untuk kemudian disahkan dalam Rapat Paripurna.

Dalam uji kelayakan tersebut, Sarjito mengakui ada sejumlah tantangan yang dihadapi, termasuk praktik under invoicing, transfer pricing, hingga penentuan harga. Ia menilai bagian terpenting dalam BMKS adalah pasar yang terpercaya (trusted market).

Ia menjelaskan, mekanisme arbitrase atau price arbitrage merupakan hal yang juga terjadi di pasar keuangan maupun komoditas global, seperti London Metal Exchange (LME). Praktik ini terjadi ketika seorang trader memanfaatkan selisih harga untuk membeli produk di pasar yang lebih murah dan menjualnya kembali di pasar yang menawarkan harga lebih tinggi.

"Apa yang terpenting? Yaitu trusted market. Karena market yang bagus pasti akan dipakai untuk arbitrage. Price arbitrage, bukan supervisory dan regulatory arbitrage," ujar ia di Gedung DPR RI, Senin (24/8/2026).