Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024, diketahui terdapat kriteria investor yang boleh mengakses mekanisme perdagangan tersebut. Kriteria tersebut di antaranya memiliki modal awal minimal Rp 50 juta dan memiliki rekening reguler sekurang-kurangnya selama 6 bulan.

"Jadi ini short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko, oleh karena itu tentu diharapkan adalah investor yang sudah berpengalaman yang menggunakan short selling sebagai bagian dari strategi investasi mereka," jelasnya kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/9/2026).