Melalui perubahan Peraturan Nomor I-X, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 pada Papan Pemantauan Khusus terkait harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu untuk tetap tercatat di Bursa (free float), dan penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

"Penyesuaian ini dilakukan untuk mempertajam price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa," ujarnya.

Namun begitu, BEI tetap mempertahankan kriteria Papan Pemantauan Khusus yang berkaitan kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan, serta kondisi lain yang ditetapkan Bursa.

Kemudian terkait perubahan Peraturan Nomor II-X, BEI melakukan penyempurnaan terhadap mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus, termasuk penerapan Non-Cancellation Period dalam mekanisme FCA.