NADIKABAR.COM — Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah segera membuka dan mempublikasikan naskah resmi Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026.

ASPIRASI menilai keterbukaan naskah undang-undang tersebut mendesak karena hingga saat ini pekerja dan pengusaha masih membutuhkan kejelasan mengenai status administrasi hingga pemberlakuan aturan tersebut.

Selain itu, ASPIRASI mempertanyakan apakah naskah UU Pelindungan Ketenagakerjaan telah disampaikan kepada Presiden, sudah ditandatangani, serta kapan salinan resminya dapat diakses publik.

"Jangan sampai undang-undangnya sudah disahkan, tetapi pekerja dan pengusaha justru belum mengetahui secara pasti aturan hukum yang harus dijadikan pedoman," tulis ASPIRASI dalam siaran pers, Kamis (5/11).

ASPIRASI menilai ketidakjelasan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Keterbukaan informasi mengenai undang-undang dinilai penting untuk menjamin transparansi penyelenggaraan negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Organisasi tersebut menyebut persoalan ini semakin mendesak karena banyak anggotanya sedang dan akan melakukan perundingan, penyusunan, maupun pembaruan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di perusahaan masing-masing.