Dalam proses tersebut, muncul kebingungan mengenai regulasi yang harus menjadi acuan. Pekerja dan pengusaha mempertanyakan apakah masih harus menggunakan ketentuan sebelumnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, atau mulai mempersiapkan penyesuaian berdasarkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan.

Selain itu, ASPIRASI mempertanyakan kedudukan peraturan sebelumnya, ketentuan peralihan, waktu mulai berlakunya undang-undang baru, hingga implementasinya dalam hubungan kerja.

ASPIRASI memperingatkan ketidakjelasan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam hubungan industrial.

Perundingan PKB dikhawatirkan terhambat, muncul perbedaan penafsiran antara pekerja dan pengusaha, hingga memicu perselisihan hubungan industrial akibat ketidakpastian landasan hukum.

"Pekerja membutuhkan kepastian atas hak dan perlindungannya, sementara pengusaha membutuhkan kejelasan regulasi untuk menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan," tulis ASPIRASI.

Atas dasar itu, ASPIRASI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah. Pertama, segera membuka dan mempublikasikan salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan DPR pada 6 Oktober 2026 agar dapat diakses masyarakat luas.