Kedua, pemerintah diminta memberikan penjelasan resmi mengenai status terkini undang-undang tersebut, termasuk proses penyampaian kepada Presiden, penandatanganan, serta tahapan pengundangannya.
Ketiga, pemerintah diminta menjelaskan secara transparan tanggal pengundangan dan pemberlakuan undang-undang, termasuk ketentuan peralihan serta kedudukan peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Keempat, ASPIRASI meminta pemerintah memberikan pedoman resmi kepada pekerja dan pengusaha mengenai regulasi yang harus menjadi acuan dalam penyusunan maupun pembaruan PKB, perjanjian kerja, serta pelaksanaan hubungan industrial.
Kelima, pemerintah diminta melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh dan organisasi pengusaha dalam sosialisasi serta pembahasan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut.
ASPIRASI menegaskan desakan itu merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.
"Jangan biarkan ketidakjelasan ini terus berlarut-larut karena yang dipertaruhkan bukan hanya persoalan administrasi, melainkan kepastian hukum, keberlangsungan hubungan industrial, dan perlindungan hak-hak pekerja Indonesia," pungkas ASPIRASI.