NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas saldo jaminan hari tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Dengan usulan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT hingga Rp400 juta tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Said menilai batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Angka tersebut, menurutnya, masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pada 2009 sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan nilai uang selama hampir 17 tahun.
Said menggunakan harga emas sebagai acuan untuk menghitung penyesuaian tersebut. Ia menyebut Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 154 gram emas.
Jika dikonversi menggunakan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp400 juta.
"Kalau 2026 sekarang diubah batas JHT terkena pajaknya dengan 154 gram emas, maka Rp400 juta. Jadi kalau JHT Rp400 juta ke bawah jangan kena pajak. Rp400 juta ke atas bolehlah kena pajak," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).