Ia bahkan mengusulkan agar pajak JHT dihapus sepenuhnya. Namun, jika pemerintah belum dapat menerapkan pembebasan pajak secara menyeluruh, ia meminta batas saldo yang dikenai pajak dinaikkan terlebih dahulu menjadi Rp400 juta.

Menurut Said, pengenaan pajak terhadap JHT saat ini memberatkan pekerja, terutama mereka yang mencairkan tabungan tersebut setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai 5 persen dan bersifat progresif.

Said juga mempersoalkan perbedaan perlakuan pajak antara JHT dan tabungan di bank. Ia menjelaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran wajib pekerja, sedangkan tabungan bank merupakan tabungan komersial.

Menurut Said, pajak atas tabungan bank dikenakan pada bunga atau hasil pengembangan, bukan pada pokok dana yang disimpan. Sementara itu, dalam pencairan JHT, saldo yang diterima pekerja dapat menjadi objek pajak ketika melewati batas tertentu.

"Kalau kita nabung di bank, tabungan komersial, yang dipajakin oleh pemerintah adalah bunganya. Pokok yang ditaruh atau disimpan itu tidak dikenai pajak. Tapi aneh, tabungan sosial yang wajib ini bukan bunganya yang dikenai pajak, melainkan pokoknya," ujar Said.

Ia mencontohkan pekerja yang menerima JHT sebesar Rp60 juta. Dengan batas bebas pajak Rp50 juta, selisih Rp10 juta menjadi dasar pengenaan pajak.