Said menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena dana JHT merupakan simpanan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja.
Selain JHT, dirinya juga meminta pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Said mengatakan usulan pembebasan pajak JHT sebelumnya telah dibahas bersama eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat itu, pemerintah disebut telah membentuk tim untuk mengkaji dua opsi, yakni menetapkan pajak JHT sebesar 0 persen atau menaikkan batas saldo yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan dan perlu dilanjutkan kembali setelah pergantian menteri keuangan. Said berencana menyampaikan kembali usulan itu kepada Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara.
"Waktu itu diskusinya sudah hampir diputuskan. Salah satu pilihannya pajak JHT 0 persen atau batas terkena pajaknya dinaikkan dari Rp50 juta, usulan kami waktu itu Rp400 juta dengan standar harga emas. Dengan menteri baru ini saya harus memulai dari awal lagi," ucap dia.