"Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut itu," katanya.
Selain pajak pembalut, KSPI dan Partai Buruh kembali menuntut pajak JHT menjadi nol persen. Iqbal menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.
Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena PHK. Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Pajak JHT itu kan tabungan sosial. Silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0," ujar Said Iqbal.
Apabila penghapusan pajak JHT belum dapat dilaksanakan, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan alternatif berupa kenaikan batas pencairan JHT yang tidak dikenai pajak menjadi Rp 400 juta. Iqbal menilai batas Rp 50 juta yang menjadi acuan selama ini perlu disesuaikan dengan perubahan nilai uang dan kebutuhan hidup.
Ia menjelaskan bahwa usulan Rp400 juta tersebut menggunakan perbandingan nilai emas sebagai pendekatan untuk menjaga nilai manfaat tabungan pekerja. Namun, tuntutan utamanya tetap penghapusan pajak JHT.
"Pajak JHT menjadi 0%. Atau batas terkena pajaknya dinaikkan jadi Rp400 juta, bukan Rp 50 juta," tegasnya.