Dalam reformasi perpajakan yang sama, Said Iqbal juga meminta agar PTKP ikut dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menurutnya, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saran kami, naik jadi Rp 7,5 juta per bulan PTKP," ujarnya.

Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli. Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi.

Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah mengarah pada penghapusan pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Menurut Iqbal, pemerintah dapat melaksanakannya secara bertahap apabila belum dapat dilakukan sekaligus.

"Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0% juga," katanya.