NADIKABAR.COM — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal meminta Menteri Keuangan Suahasil Nazara melakukan reformasi pajak yang meringankan beban pekerja.

Said meminta agar pajak atas pembalut perempuan dan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen. Bersamaan dengan itu pemerintah segera menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), serta penghapusan pajak atas THR, jaminan pensiun, dan pesangon.

Said Iqbal menegaskan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang harus diperlakukan sebagai bagian dari perlindungan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pembalut wanita adalah kebutuhan primer, seperti beras, seperti minyak goreng. Itu kebutuhan primer. Bukan barang mewah," ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Selasa (3/11/2026).

Menurutnya, pengeluaran untuk pembalut merupakan kebutuhan rutin yang tidak dapat dihindari perempuan yang mengalami menstruasi. Karena itu, negara seharusnya meringankan biaya kebutuhan tersebut, terutama bagi buruh perempuan dan keluarga berpenghasilan rendah.

"KSPI dan Partai Buruh mendesak dalam reformasi pajak ini, pembalut wanita pajaknya 0%," ujarnya.

Bersama dengan itu Iqbal juga meminta Presiden memberikan arahan kepada Menteri Keuangan agar tuntutan tersebut segera ditindaklanjuti. Ia menilai pembebasan pajak pembalut merupakan langkah konkret yang dapat membantu perempuan memenuhi kebutuhan dasarnya.

"Tidak bangkrut negara kalau ngurusin pembalut itu," katanya.

Selain pajak pembalut, KSPI dan Partai Buruh kembali menuntut pajak JHT menjadi nol persen. Iqbal menegaskan bahwa JHT merupakan tabungan sosial pekerja yang dibutuhkan ketika kehilangan pekerjaan maupun memasuki hari tua.

Menurutnya, pemotongan pajak atas pencairan JHT terasa memberatkan, terutama bagi buruh yang baru saja terkena PHK. Pada saat pendapatan bulanan terhenti, dana tersebut menjadi pegangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

"Pajak JHT itu kan tabungan sosial. Silakan dihitung oleh Kementerian Keuangan, pajak JHT-nya 0," ujar Said Iqbal.

Apabila penghapusan pajak JHT belum dapat dilaksanakan, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan alternatif berupa kenaikan batas pencairan JHT yang tidak dikenai pajak menjadi Rp 400 juta. Iqbal menilai batas Rp 50 juta yang menjadi acuan selama ini perlu disesuaikan dengan perubahan nilai uang dan kebutuhan hidup.

Ia menjelaskan bahwa usulan Rp400 juta tersebut menggunakan perbandingan nilai emas sebagai pendekatan untuk menjaga nilai manfaat tabungan pekerja. Namun, tuntutan utamanya tetap penghapusan pajak JHT.

"Pajak JHT menjadi 0%. Atau batas terkena pajaknya dinaikkan jadi Rp400 juta, bukan Rp 50 juta," tegasnya.

Dalam reformasi perpajakan yang sama, Said Iqbal juga meminta agar PTKP ikut dinaikkan menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Menurutnya, ambang PTKP perlu mengikuti perkembangan upah dan biaya hidup agar pekerja memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

"Saran kami, naik jadi Rp 7,5 juta per bulan PTKP," ujarnya.

Iqbal menyatakan, setidaknya PTKP harus setara dengan upah minimum tertinggi yang berlaku. Dengan demikian, pekerja yang menerima upah minimum tidak kembali dibebani pajak penghasilan atas penghasilan sebesar upah minimum tersebut.

Ia menilai kenaikan PTKP juga dapat membantu meningkatkan daya beli. Penghasilan yang tetap berada di tangan pekerja akan digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari dan menggerakkan kegiatan ekonomi.

Lebih lanjut, KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah mengarah pada penghapusan pajak THR, jaminan pensiun, dan pesangon. Menurut Iqbal, pemerintah dapat melaksanakannya secara bertahap apabila belum dapat dilakukan sekaligus.

"Kalau bisa, atau nanti bertahap, pajak THR, pajak jaminan pensiun, pajak pesangon, dihapus, 0% juga," katanya.