Selain itu, aturan mengenai pemagangan turut menjadi perhatian. Menurutnya, program pemagangan perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak digunakan sebagai pola perekrutan pekerja tanpa kepastian status dan perlindungan.

"Pemagangan itu bukan pekerjaan tetap. Maksimum hanya tiga sampai enam bulan. Tidak boleh itu dijadikan ruang untuk bisa merekrut pekerja secara besar-besaran tanpa nasib yang jelas," ujarnya.

Meski menyampaikan sejumlah catatan, Andi Gani mengatakan KBPBI masih memberikan ruang bagi pemerintah dan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang menjadi perhatian buruh.

Dia menyebut Menaker telah menyampaikan komitmen untuk melihat kembali pasal-pasal tersebut. "Kami masih punya harapan. Kami masih percaya mudah-mudahan pemerintah dapat memperjuangkan hak-hak buruh," jelasnya.

Andi Gani mengatakan KBPBI menginginkan pembahasan RUU Ketenagakerjaan berlangsung secara damai dan kondusif. Namun, pihaknya juga akan melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah selanjutnya apabila aspirasi buruh belum terakomodasi.

"Kami akan segera melakukan konsolidasi besar, konsolidasi nasional. Siang ini kami segera rapat para pimpinan buruh untuk segera mengambil sikap tegas," ucapnya.