NADIKABAR.COM — Serikat pekerja mengingatkan pemerintah soal tenggat waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan paling lambat Oktober 2026. Hal itu sesuai dengan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mewajibkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari Undang-undang Cipta Kerja.
Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan tenggat waktu tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membahas undang-undang secara terburu-buru dan mengorbankan substansi perlindungan bagi kaum pekerja.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR membuka tahap baru pembahasan undang-undang ketenagakerjaan. Waktu yang tersisa dari akhir Agustus hingga Oktober 2026 hanya sekitar dua bulan, sedangkan materi yang harus dibahas sangat luas dan sarat perbedaan kepentingan.
"Sikap KSP-PB dan KSPI tegas: RUU Perlindungan Ketenagakerjaan tetap harus disahkan pada Oktober 2026 dan harus diupayakan sekeras-kerasnya. Tetapi jangan karena mengejar waktu dua bulan, isi undang-undangnya justru buruk dan merugikan buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Penggunaan kata perlindungan dalam judul RUU tersebut dinilai harus memiliki makna yang nyata. Negara harus hadir dan berpihak dalam melindungi pekerja sejak sebelum memasuki hubungan kerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir.
Menurut Said Iqbal, setidaknya ada sepuluh klaster pasal yang menentukan perlindungan buruh. Pertama adalah aturan soal upah, RUU disebut harus menjamin upah yang layak dan tidak mengembalikan kebijakan pengupahan kepada logika upah semurah-murahnya.