Kedua, pemutusan hubungan kerja (PHK) harus diatur sebagai jalan terakhir melalui prosedur yang adil, bukan dibuat semakin mudah bagi pengusaha. PHK harus dipersulit dan benar-benar ditempatkan pada opsi terakhir.
Ketiga aturan soal pesangon. Pihaknya menolak pesangon 0,5 kali sebagaimana diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Pesangon harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan dan tidak boleh dicicil, karena merupakan pengganti pendapatan ketika pekerja kehilangan pekerjaan.
Keempat urusan outsourcing atau alih daya harus dihapuskan atau sekurang-kurangnya dibatasi secara ketat sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pihaknya mengusulkan membatasi outsourcing hanya untuk empat jenis pekerjaan penunjang. Mulai dari pengemudi, petugas keamanan, layanan kebersihan, dan katering.
Jasa penunjang sektor perminyakan serta pengaturan di BUMN perlu ditempatkan dalam ketentuan khusus dengan membentuk anak perusahaan.
Kelima, pekerja kontrak atau PKWT juga harus diatur memiliki batas yang secara jelas dan tidak boleh diserahkan tanpa batas kepada pengusaha. Putusan MK harus menjadi rujukan, termasuk batas keseluruhan PKWT paling lama lima tahun. Praktik kontrak sangat pendek, berulang, atau bahkan berlangsung sepanjang masa kerja harus dicegah.
Keenam tenaga kerja asing (TKA) juga harus dibatasi untuk tenaga dengan keterampilan tinggi dan dengan masa kerja maksimal tiga tahun saja. Di sisi lain harus ada aturan juga soal kewajiban transfer pengetahuan, teknologi, dan pekerjaan kepada tenaga kerja Indonesia. Selain itu, TKA untuk pekerjaan yang tidak memerlukan keterampilan khusus harus dilarang.